TANGERANG, BERITAKITA || Tim gabungan Polsek Pinang bersama Unit V (Resmob) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif atas laporan tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (1) dan/atau Pasal 170 KUHP. Pada Minggu, (2/11).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NL (35), S alias Tri (42), dan NM (47). Mereka ditangkap pada Sabtu malam, 1 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Sahayu, Kelurahan Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku yang sempat melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NL diketahui sebagai pelaku utama yang memukul korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan luka berat. S alias Tri berperan menjemput dan membantu menyembunyikan NL di rumah NM. Sementara NM turut diamankan karena memberikan tempat persembunyian bagi kedua pelaku lainnya.
Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko, SH mengungkapkan, penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
“Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPTU Adityo. Ia menambahkan bahwa kerja sama dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek, satu bilah golok, serta identitas diri milik pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP OPPO A5S milik NL, satu unit HP Realme warna hitam milik NM, satu unit HP Nokia milik NL, satu unit HP Infinix warna silver milik S, serta satu buah golok yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yaitu N alias J yang diduga menjadi pelaku utama pembacokan, serta T yang ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam mendalam terhadap korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi memberikan apresiasi atas kinerja tim gabungan yang berhasil menangkap para pelaku dalam waktu singkat. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Untungnya korban masih bisa diselamatkan dan mendapat perawatan medis. Saya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah,” kata Kapolres. Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor ke pihak berwenang melalui Call Center 110 apabila terjadi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. ***
Editor : Redaksi