Kota Bekasi, BeritaKita—-Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan inovasi untuk mempercepat pembangunan di tingkat lingkungan. Salah satu terobosan yang saat ini tengah berjalan adalah program Penataan RW Bekasi Keren.
Melalui program tersebut, setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi memperoleh dana hibah sebesar Rp100 juta. Dana ini diarahkan untuk membiayai pembangunan fisik serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa skema penyaluran dana hibah ini memiliki perbedaan mendasar dengan pola perencanaan pembangunan yang biasanya ditempuh melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.
Tri menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan mekanisme formal yang membutuhkan proses panjang, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau Musrenbang harus melalui proses perencanaan tahunan dan menunggu persetujuan anggaran, maka dana hibah Rp100 juta ini bisa langsung dicairkan dan dimanfaatkan oleh RW setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” ungkap Tri.
Ia menjelaskan, letak perbedaan paling mencolok ada pada aspek waktu serta fleksibilitas pemanfaatan. Musrenbang bersifat makro dengan jangka waktu pelaksanaan yang panjang, sementara hibah RW lebih cepat dan langsung menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.
Menurutnya, Musrenbang biasanya baru bisa direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya. Sementara dana hibah RW dapat segera digunakan setelah proses administrasi rampung.
“Contohnya saja, kan tidak mungkin hanya untuk mengaspal beberapa meter jalan harus menunggu anggaran pertahun dan belum tentu di-acc juga. Dengan dana hibah ini bisa menjadi rumusan bersama apa saja yang diperlukan di wilayah,” jelasnya.
Tri menekankan bahwa dana hibah ini dirancang agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak. Dengan begitu, pembangunan tidak terhambat oleh prosedur yang terlalu panjang.
Penggunaan dana hibah tersebut tidak dibatasi pada satu jenis pembangunan. RW memiliki keleluasaan untuk menentukan prioritas berdasarkan hasil musyawarah warga.
Dana tersebut dapat dialokasikan bagi pembangunan penerangan jalan, perbaikan posyandu, pembangunan taman lingkungan, pengadaan sarana pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan sampah di tingkat RW.
Pemerintah Kota Bekasi memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menentukan skala prioritas. Hal ini sekaligus memperkuat budaya musyawarah dan gotong royong di setiap lingkungan.
Tri memastikan bahwa mekanisme penyaluran dana dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap proses mulai dari pencairan hingga laporan pertanggungjawaban didampingi langsung oleh Kejaksaan.
Ia menilai keterlibatan aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik. Langkah tersebut juga memastikan agar dana hibah digunakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dengan adanya pengawasan berlapis, diharapkan program hibah RW benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Tri ingin agar dana ini tidak sekadar cair, tetapi juga memberikan hasil yang bisa dirasakan oleh seluruh warga.
“Terobosan ini memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk bergerak cepat membangun lingkungannya tanpa menunggu proses panjang seperti Musrenbang,” pungkasnya.
Program hibah Rp100 juta per RW menjadi salah satu wujud keberpihakan Pemerintah Kota Bekasi kepada masyarakat. Inovasi ini dipandang mampu menjawab keluhan warga terhadap lambannya realisasi pembangunan yang selama ini harus menunggu hasil Musrenbang.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berharap terbangun sinergi antara pemerintah, masyarakat, serta aparat pengawas. Sinergi ini diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan lingkungan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Dengan percepatan pembangunan yang langsung dirasakan warga, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan terwujudnya lingkungan yang lebih tertata, asri, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. ***
Editor : Redaksi