Malang, BeritaKita — Terminal Arjosari di Kota Malang resmi bebas dari praktik juru panggil penumpang liar atau dikenal dengan sebutan jupang liar, yang selama ini meresahkan para sopir bus. Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah tegas dan intensif melalui operasi penertiban sejak beberapa waktu lalu hingga 24 September 2025 mendatang.
Mega menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi praktik percaloan liar di lingkungan Terminal Arjosari.
“Saya pastikan tidak ada lagi jupang liar di Terminal Arjosari,” tegas Mega Perwira pada Selasa, 8 Juli 2025.
Sebelum dilakukannya penertiban, sopir bus antarkota dalam provinsi (AKDP) kerap diwajibkan membayar sejumlah uang kepada jupang liar yang berhasil menaikkan penumpang. Jumlah pungutan yang dibayarkan berkisar antara Rp3.000 hingga Rp10.000 per keberangkatan, tergantung jumlah penumpang yang berhasil didapatkan oleh para jupang.
Mega menjelaskan bahwa praktik tersebut telah menjadi beban finansial tambahan bagi para sopir, terutama karena jumlah jupang liar bisa mencapai puluhan orang di dalam satu area terminal.
“Praktik ini sangat merugikan sopir bus. Dengan penertiban ini, kami ingin menciptakan pelayanan yang lebih profesional dan tertib,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penataan, Mega juga menyebut bahwa terminal kini hanya memperbolehkan juru panggil resmi dari masing-masing Perusahaan Otobus (PO).
“Saat ini tercatat ada 45 orang jupang resmi dan mando dari berbagai PO yang telah kami data,” ungkapnya.
Sebagai identitas resmi, para jupang yang terverifikasi sudah dibekali kartu tanda pengenal. Ke depan, terminal juga meminta masing-masing PO menyediakan atribut tambahan seperti rompi agar identitas mereka lebih mudah dikenali oleh penumpang maupun petugas.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Terminal Arjosari untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi dan menumbuhkan rasa aman serta nyaman bagi pengguna jasa angkutan umum. ***
Editor : Rizki