Vonis 2 Tahun 3 Bulan bagi Pelaku Pengeroyokan Wartawan: PWI Bekasi Raya Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pers

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Berita Kita — Dalam sebuah keputusan penting yang menjadi sorotan publik, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, atas tindak pidana pengeroyokan terhadap wartawan Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan. Sidang putusan ini digelar pada Rabu, 6 Mei 2025, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Purnama, S.H.


Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi pada Jumat, 22 November 2024, tepat di depan Gedung Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya. Saat itu, Charles baru saja membagikan tautan berita yang mengulas dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bekasi. Tak lama setelah itu, ia dianiaya oleh dua orang yang belakangan diketahui sebagai Arif dan Noval.


Korban, Charles Persy Gunawan, merupakan jurnalis aktif dari media daring Fakta Hukum Indonesia. Sedangkan dua terdakwa, Arif dan Noval, disebutkan memiliki keterkaitan dengan pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Proses penyidikan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, yang berhasil menangkap para pelaku dalam waktu relatif singkat.

Baca Juga :  Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum


Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, JPU masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.

Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan kepada jurnalis. Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik keputusan pengadilan dan menilai bahwa hal ini merupakan sinyal kuat bahwa negara tidak mentoleransi kekerasan terhadap insan pers.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” ujar Ade.

Baca Juga :  Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Berulang

Charles Persy Gunawan menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan para pelaku dapat mengambil hikmah dari perbuatan mereka.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengungkapkan kekecewaannya atas vonis yang dianggap terlalu ringan.

“Kami akan berkoordinasi dengan JPU untuk meninjau langkah hukum selanjutnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal KUHP yang berlaku,” jelasnya.

Kasus ini telah mendapat perhatian luas, baik dari organisasi pers lokal maupun nasional. Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memerlukan jaminan keamanan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.  ***

(Redaksi)

Editor : Rizki

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan
PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi
Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan
KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB
Immanuel Ebenezer Akui Terima Penerimaan Lain di Luar Kasus Sertifikat K3
Pengamat: Perbaikan Polri Bisa Dilakukan Tanpa Ganti Kapolri
Uji Materi Pasal 8 UU Pers Dinilai Mampu Perjelas Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Polemik di SMAN 1 Cimarga Berakhir, Kepala Sekolah Dinonaktifkan dan Siswa Dikenai Sanksi Pembinaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:05 WIB

PW Fast Respon Nusantara Tegaskan Denda Royalti atas Penyalahgunaan Logo Resmi

Selasa, 16 September 2025 - 23:28 WIB

Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Kamis, 11 September 2025 - 10:35 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 08:52 WIB

KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes