Bekasi, Berita Kita — Dalam sebuah keputusan penting yang menjadi sorotan publik, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, atas tindak pidana pengeroyokan terhadap wartawan Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan. Sidang putusan ini digelar pada Rabu, 6 Mei 2025, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Purnama, S.H.
Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi pada Jumat, 22 November 2024, tepat di depan Gedung Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya. Saat itu, Charles baru saja membagikan tautan berita yang mengulas dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bekasi. Tak lama setelah itu, ia dianiaya oleh dua orang yang belakangan diketahui sebagai Arif dan Noval.
Korban, Charles Persy Gunawan, merupakan jurnalis aktif dari media daring Fakta Hukum Indonesia. Sedangkan dua terdakwa, Arif dan Noval, disebutkan memiliki keterkaitan dengan pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Proses penyidikan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, yang berhasil menangkap para pelaku dalam waktu relatif singkat.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, JPU masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.
Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan kepada jurnalis. Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik keputusan pengadilan dan menilai bahwa hal ini merupakan sinyal kuat bahwa negara tidak mentoleransi kekerasan terhadap insan pers.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” ujar Ade.
Charles Persy Gunawan menyatakan menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan para pelaku dapat mengambil hikmah dari perbuatan mereka.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengungkapkan kekecewaannya atas vonis yang dianggap terlalu ringan.
“Kami akan berkoordinasi dengan JPU untuk meninjau langkah hukum selanjutnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal KUHP yang berlaku,” jelasnya.
Kasus ini telah mendapat perhatian luas, baik dari organisasi pers lokal maupun nasional. Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memerlukan jaminan keamanan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis