Jakarta, Berita Kita – Rencana perpanjangan masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga usia 70 tahun menuai perhatian serius dari Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya pada Rabu, (28/05). Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menghambat sistem meritokrasi yang menjadi fondasi dalam pembentukan sumber daya manusia unggul di sektor pemerintahan.
Penilaian ini disampaikan Indrajaya dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (28/5). Ia menegaskan pentingnya kajian menyeluruh yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mengingat ASN memiliki latar belakang dan bidang tugas yang sangat beragam.
“Libatkan semua kepala daerah karena kebutuhan setiap daerah berbeda-beda. Perpanjangan usia pensiun sudah pasti ada dampak negatif, terutama gangguan pada sistem meritokrasi untuk memperoleh SDM yang unggul dari sisi kemampuan fisik, kreativitas, dan produktifitas,” ujar Indrajaya.
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Papua Selatan, Indrajaya menyatakan bahwa Komisi II DPR RI, yang membidangi urusan pemerintahan dan kepegawaian, akan segera menggelar rapat untuk membahas secara serius usulan kebijakan tersebut. Ia menilai, masa pensiun di usia 70 tahun justru berpotensi menciptakan hambatan regenerasi di tubuh ASN dan memengaruhi produktivitas kerja.
“Bertambahnya usia manusia juga pasti akan menurunkan kemampuan fisik dan mental, yang pasti menurunkan produktivitas dan kualitas pekerjaan,” tegasnya.
Selain itu, menurut Indrajaya, semakin tuanya usia pensiun akan memperpanjang antrean bagi generasi muda untuk bisa masuk dan mengabdi dalam birokrasi pemerintahan. Ia menambahkan, beban pembiayaan negara pun akan meningkat, terutama dalam aspek jaminan kesehatan bagi ASN lansia.
Indrajaya menggarisbawahi bahwa penolakan terhadap wacana ini bukan berarti tidak menghargai kontribusi para senior. Ia justru menilai bahwa masa pensiun seharusnya menjadi waktu bagi para ASN untuk menikmati hasil pengabdiannya.
“Orang tua pasti memiliki lebih banyak keteladanan, keterampilan, ketelatenan. Masa pensiun seharusnya memberikan kesempatan bagi orang tua untuk menikmati jasa-jasa atas kinerjanya,” imbuhnya.
Dalam pandangan budaya Jawa, lanjut Indrajaya, usia 70 tahun merupakan simbol dari fase kehidupan yang sarat akan kebijaksanaan dan pengalaman, yang disebut sebagai masa “wewayah”. Namun, dalam konteks birokrasi modern, ia menilai penting untuk tetap mempertahankan keseimbangan antara penghargaan terhadap senioritas dan keterbukaan peluang bagi generasi penerus.
“Tentu akan sangat tidak adil bila perpanjangan usia ini akan mengurangi kuota penerimaan ASN atau pejabat negara dalam tiap tahun,” tandasnya. ***
Editor : Rizki
Sumber Berita: Rilis