Bekasi – Berita Kita – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, mendapat respons positif dari masyarakat Kota Bekasi. Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda atau biaya tunggakan. Kamis, 27 Maret 2025.
Gubernur Dedi menetapkan masa berlaku program ini mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Dalam periode tersebut, warga hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun berjalan tanpa tambahan biaya akibat keterlambatan pembayaran di tahun-tahun sebelumnya.
Antusiasme warga terlihat jelas saat Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, meninjau langsung pelaksanaan program ini di kantor Samsat Bekasi. Kedatangan mereka disambut dengan antrean panjang masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini.
“Saya bersama Pak Wakil melihat dan meninjau langsung proses dari kebijakan Bapak Gubernur Jawa Barat. Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, dan ini sangat meringankan masyarakat kita,” ujar Tri Adhianto.
Wali Kota Bekasi juga mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan keringanan pajak. “Mari manfaatkan program yang baik ini. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan. Datang sendiri dan mudah prosesnya,” imbaunya.
Selain meninjau jalannya program, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi juga menyapa warga serta mendengarkan langsung masukan dari mereka terkait layanan Samsat. “Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat signifikan. Terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak,” tambahnya.
Dengan tingginya antusiasme warga, program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. ***
(Riz/red)