Kota Bekasi, BeritaKita—-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 resmi mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna terbuka.
Persetujuan ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam mengelola arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah pada tahun mendatang.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa Raperda tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dilakukan evaluasi.
Tri menyampaikan bahwa laporan tersebut bukan hanya prosedur formal, melainkan bagian penting dari mekanisme pengawasan tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, evaluasi diperlukan agar rancangan kebijakan ini sejalan dengan aturan yang lebih tinggi serta menjamin keselarasan dengan kepentingan provinsi.
Wali Kota menuturkan secara tegas, “Mengingat, evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan bersama atas perubahan tersebut ke Provinsi Jawa Barat.”
Rapat paripurna tersebut berlangsung dengan terbuka dan dihadiri oleh jajaran eksekutif maupun legislatif Kota Bekasi.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, turut hadir mendampingi jalannya sidang bersama pimpinan DPRD Kota Bekasi.
Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Faisal SE, bersama anggota dewan yang menyatakan persetujuan terhadap perubahan anggaran tersebut.
Kesepakatan ini menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan arah pembangunan Bekasi tetap berjalan sesuai target.
Dalam sidang itu, sejumlah perubahan signifikan pada struktur APBD tahun 2025 dipaparkan kepada publik.
Pertama, dari sisi pendapatan daerah, pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp7,244 triliun. Angka tersebut naik sebesar 6,55 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat Rp6,798 triliun.
Kedua, pada sisi belanja daerah, rencana anggaran tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp7,545 triliun. Jumlah ini meningkat 8,03 persen dibandingkan APBD tahun 2024 yang hanya Rp6,984 triliun.
Ketiga, terkait pembiayaan daerah, perubahan APBD 2025 direncanakan mencapai Rp301,353 miliar. Angka tersebut melonjak 62,02 persen dibandingkan pembiayaan tahun sebelumnya sebesar Rp186 miliar.
Perubahan tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal Kota Bekasi dalam membiayai program-program pembangunan.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penguatan sektor pelayanan publik, infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi belanja daerah.
Seluruh rancangan ini akan lebih dulu melewati proses evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang sah.
Dengan adanya tahapan evaluasi, diharapkan Raperda perubahan PAD dan APBD 2025 Kota Bekasi benar-benar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.
Langkah ini menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada angka, melainkan juga pada manfaat nyata yang dirasakan seluruh warga Kota Bekasi. ***
Editor : Redaksi