Kota Bekasi, BeritaKita – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin apel bersama seluruh siswa SMPN 13 Bekasi sebagai respons atas dugaan kasus pelecehan yang melibatkan salah satu guru di sekolah tersebut. Dalam kesempatan itu, Tri tak mampu menahan air mata saat menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan yang mencoreng dunia pendidikan. Rabu, 27 Agustus 2025.
Sebagai pembina upacara, Tri menyatakan kemarahan dan rasa prihatinnya. “Sebagai kepala daerah dan sebagai orang tua, saya sangat kesal ada tindakan tak lazim oleh guru, mencoreng nama baik seorang guru. Hal ini tidak seharusnya terjadi,” tegasnya.
Tri meminta para siswa untuk tidak takut bersuara. “Anak-anakku harus berani speak up, berani mengungkap jika ada tindak yang tidak wajar dan menyimpang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara khusus kepada seluruh siswa SMPN 13 Bekasi. Tri menegaskan kesiapannya menerima laporan langsung dari para siswa tanpa perantara. “Kalau kalian tidak berani melapor ke guru atau pihak sekolah, laporkan langsung ke saya, bisa melalui pesan pribadi, bahkan datang ke rumah saya. Saya akan pastikan perlindungan untuk kalian,” ungkapnya.
Dalam amanatnya, Wali Kota Bekasi menekankan pentingnya sekolah sebagai rumah kedua yang aman, nyaman, dan membahagiakan. “Bully tidak boleh lagi ada di sekolah. Tidak boleh lagi ada perundungan baik verbal maupun nonverbal, seperti mencemooh teman dengan sebutan gemuk, kurus, tinggi, atau pendek. Sekolah adalah tempat kalian tumbuh sebagai generasi penerus bangsa,” katanya.
Tri menambahkan, sebagai kepala daerah, dirinya berkewajiban memastikan seluruh sekolah menjadi ruang belajar yang bebas dari ancaman. Ia mengajak seluruh siswa memanfaatkan momentum ini untuk berani menyampaikan kebenaran dan menolak segala bentuk penyimpangan.
Selain itu, Tri mengingatkan kembali aturan agar siswa tidak membawa telepon genggam ke sekolah, serta selalu menghormati guru dan orang tua yang menjalankan fungsi mendidik dengan benar.
Dalam wawancara seusai kegiatan, Tri Adhianto memastikan bahwa guru yang dilaporkan telah dinonaktifkan dan sedang diproses hukum oleh Polres Metro Bekasi Kota. Kepala SMPN 13 Bekasi juga akan diberikan sanksi karena dinilai lalai dalam menjalankan fungsi kepemimpinan.
“Ini peringatan keras bagi seluruh tenaga pendidik agar benar-benar menjaga marwah dan tanggung jawab moral sebagai guru. Anak-anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” tutup Tri Adhianto. ***
Editor : Redaksi