Kota Bekasi, BeritaKita–Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Wali Kota Bekasi tidak menerima tunjangan perumahan sejak resmi dilantik. Langkah ini dilakukan untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan tersebut dikonfirmasi Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah. Ia menjelaskan, keputusan itu lahir setelah rumah pribadi Wali Kota resmi dijadikan rumah jabatan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.
Menurut Imas, aturan sebenarnya mengharuskan setiap kepala daerah memperoleh fasilitas rumah dinas atau tunjangan perumahan. Namun, kondisi di Kota Bekasi berbeda dengan daerah lain.
Rumah dinas Wali Kota yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani sudah lama tidak difungsikan sebagai tempat tinggal. Bangunan tersebut kini dipakai sebagai Kantor Wali Kota.
Sementara itu, rumah dinas Wakil Wali Kota yang berada di Jalan Juanda juga mengalami alih fungsi. Gedung tersebut ditetapkan sebagai kantor penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
“Untuk mengatasi hal itu, Pak Wali menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan,” jelas Imas pada Kamis (11/09/2025).
Ia menambahkan, dengan adanya keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak lagi diberikan. “Karena dianggap rumah jabatan sudah tersedia,” tegas Imas.
Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, biaya sewa rumah jabatan semestinya ditetapkan sebesar Rp350 juta per tahun. Namun karena rumah pribadi sudah dijadikan rumah jabatan, anggaran tersebut tidak dipakai.
Alokasi dana yang sebelumnya disiapkan untuk tunjangan rumah jabatan akhirnya kembali ke kas daerah. Dengan demikian, Wali Kota tidak menerima sepeser pun tunjangan perumahan.
Selain rumah dinas, kebijakan penghematan juga dilakukan terkait kendaraan operasional. Wali Kota Bekasi memilih menggunakan mobil pribadinya untuk menunjang aktivitas kedinasan.
“Untuk kendaraan dinas, beliau menggunakan mobil pribadi. Jadi tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan ke APBD,” ungkap Imas.
Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret dalam menjaga efisiensi penggunaan anggaran daerah. Dengan tidak adanya pembelian mobil baru, beban belanja APBD dapat ditekan.
Imas memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan. Ia menegaskan, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Pasal 6 Ayat (1).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan rumah jabatan. Hal tersebut kemudian diperkuat dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standar sarana prasarana kerja pemerintah daerah.
Sementara itu, beban anggaran yang tetap ditanggung Pemerintah Kota Bekasi hanya sebatas perlengkapan serta pemeliharaan rumah jabatan. Hal ini juga sudah diatur dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2025 tentang standar harga satuan.
Kebijakan penghematan yang dilakukan Wali Kota Bekasi muncul di tengah sorotan publik terhadap besarnya tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi.
Berdasarkan data resmi, Ketua DPRD menerima tunjangan sebesar Rp53 juta per bulan atau setara Rp636 juta per tahun. Wakil Ketua mendapatkan Rp49 juta per bulan atau Rp588 juta per tahun. Sedangkan anggota DPRD menerima Rp46 juta per bulan atau Rp552 juta per tahun.
Besarnya angka tersebut mendapat kritik dari masyarakat. Publik menilai tunjangan perumahan DPRD terlalu tinggi dibandingkan dengan kebutuhan yang sebenarnya.
Saat ini, Wali Kota bersama DPRD Kota Bekasi tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tunjangan tersebut. Evaluasi dilakukan sebagai bentuk respon terhadap desakan masyarakat.
Langkah evaluasi diharapkan mampu melahirkan keputusan yang adil dan transparan, serta memberikan contoh nyata dalam pengelolaan APBD secara lebih bijak dan berpihak pada kepentingan publik. ***
Editor : Redaksi