Wali Kota Bekasi Pilih Gunakan Rumah dan Mobil Pribadi, Anggaran APBD Kembali ke Kas Daerah

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi, BeritaKita–Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Wali Kota Bekasi tidak menerima tunjangan perumahan sejak resmi dilantik. Langkah ini dilakukan untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Kebijakan tersebut dikonfirmasi Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah. Ia menjelaskan, keputusan itu lahir setelah rumah pribadi Wali Kota resmi dijadikan rumah jabatan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 0001.10.1/Kep.156-Um/III/2025.

 

Menurut Imas, aturan sebenarnya mengharuskan setiap kepala daerah memperoleh fasilitas rumah dinas atau tunjangan perumahan. Namun, kondisi di Kota Bekasi berbeda dengan daerah lain.

 

Rumah dinas Wali Kota yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani sudah lama tidak difungsikan sebagai tempat tinggal. Bangunan tersebut kini dipakai sebagai Kantor Wali Kota.

 

Sementara itu, rumah dinas Wakil Wali Kota yang berada di Jalan Juanda juga mengalami alih fungsi. Gedung tersebut ditetapkan sebagai kantor penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

 

“Untuk mengatasi hal itu, Pak Wali menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan,” jelas Imas pada Kamis (11/09/2025).

 

Ia menambahkan, dengan adanya keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak lagi diberikan. “Karena dianggap rumah jabatan sudah tersedia,” tegas Imas.

Baca Juga :  Wali Kota Tri Adhianto Pantau Pengamanan Malam Takbiran Apresiasi Dedikasi Petugas 

 

Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, biaya sewa rumah jabatan semestinya ditetapkan sebesar Rp350 juta per tahun. Namun karena rumah pribadi sudah dijadikan rumah jabatan, anggaran tersebut tidak dipakai.

 

Alokasi dana yang sebelumnya disiapkan untuk tunjangan rumah jabatan akhirnya kembali ke kas daerah. Dengan demikian, Wali Kota tidak menerima sepeser pun tunjangan perumahan.

 

Selain rumah dinas, kebijakan penghematan juga dilakukan terkait kendaraan operasional. Wali Kota Bekasi memilih menggunakan mobil pribadinya untuk menunjang aktivitas kedinasan.

 

“Untuk kendaraan dinas, beliau menggunakan mobil pribadi. Jadi tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan ke APBD,” ungkap Imas.

 

Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret dalam menjaga efisiensi penggunaan anggaran daerah. Dengan tidak adanya pembelian mobil baru, beban belanja APBD dapat ditekan.

 

Imas memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan. Ia menegaskan, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Pasal 6 Ayat (1).

 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan rumah jabatan. Hal tersebut kemudian diperkuat dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standar sarana prasarana kerja pemerintah daerah.

Baca Juga :  Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPRD, Tegaskan Sesuai Aturan yang Berlaku

 

Sementara itu, beban anggaran yang tetap ditanggung Pemerintah Kota Bekasi hanya sebatas perlengkapan serta pemeliharaan rumah jabatan. Hal ini juga sudah diatur dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2025 tentang standar harga satuan.

 

Kebijakan penghematan yang dilakukan Wali Kota Bekasi muncul di tengah sorotan publik terhadap besarnya tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi.

 

Berdasarkan data resmi, Ketua DPRD menerima tunjangan sebesar Rp53 juta per bulan atau setara Rp636 juta per tahun. Wakil Ketua mendapatkan Rp49 juta per bulan atau Rp588 juta per tahun. Sedangkan anggota DPRD menerima Rp46 juta per bulan atau Rp552 juta per tahun.

 

Besarnya angka tersebut mendapat kritik dari masyarakat. Publik menilai tunjangan perumahan DPRD terlalu tinggi dibandingkan dengan kebutuhan yang sebenarnya.

 

Saat ini, Wali Kota bersama DPRD Kota Bekasi tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tunjangan tersebut. Evaluasi dilakukan sebagai bentuk respon terhadap desakan masyarakat.

 

Langkah evaluasi diharapkan mampu melahirkan keputusan yang adil dan transparan, serta memberikan contoh nyata dalam pengelolaan APBD secara lebih bijak dan berpihak pada kepentingan publik.  ***

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Laksanakan Shalat Jumat Keliling, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga
Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Edukasi Siswa SLB Patriot di Kantor Pemkot
Diskominfostandi Kota Bekasi Sosialisasikan Layanan Darurat NTPD 112 di Kecamatan Bekasi Selatan
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi NPCI: Wujud Sinergi untuk Keadilan dan Prestasi Atlet Disabilitas
Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan dan Lepas Atlet HAORNAS 2025
Bang Harris Launching Sekolah Lansia di Bekasi: “Wujudkan Lansia Mandiri, Sejahtera, dan Bahagia”
Wali Kota Tri Adhianto Bersama ASN Kota Bekasi Tebar Berkah Lewat Aksi Jumat Peduli
Wali Kota Bekasi Pantau Penertiban 300 Bangunan di Wisma Asri Demi Kota yang Tertata dan Bebas Banjir
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Wali Kota Bekasi Laksanakan Shalat Jumat Keliling, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Edukasi Siswa SLB Patriot di Kantor Pemkot

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Diskominfostandi Kota Bekasi Sosialisasikan Layanan Darurat NTPD 112 di Kecamatan Bekasi Selatan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Terima Audiensi NPCI: Wujud Sinergi untuk Keadilan dan Prestasi Atlet Disabilitas

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan dan Lepas Atlet HAORNAS 2025

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Koperasi Merah Putih, Gerakan Baru Menuju Ekonomi Kerakyatan

Sabtu, 18 Okt 2025 - 01:40 WIB

Peristiwa

Sempati 89 Berduka Kehilangan Sosok Peduli Sesama

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:22 WIB

Kenali gejala diabetes

Nenavin memiliki kandungan senyawa aktif yang bermanfaat bagi penderita diabetes