JAKARTA, BERITAKITA || Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, menyampaikan desakan agar Bandara IMIP Morowali segera ditutup. Lembaga tersebut meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan perizinan bandara dengan proses hukum pidana.
Ketua Umum YLKI Sultra, R. Mas MH Agus Rugiarto atau Agus Flores, menyampaikan bahwa pihaknya menilai pengelolaan Bandara IMIP memiliki banyak kejanggalan. Ia menegaskan kekhawatirannya atas dugaan manipulasi dokumen yang berpotensi mengubah fasilitas yang belum berizin lengkap menjadi seolah-olah legal. “Saya khawatir persoalan Bandara IMIP dimanipulasi lagi yang diduga ilegal dibuat legal,” ujarnya.
Menurut Agus Flores, pembangunan bandara perintis memiliki prosedur ketat yang harus dipenuhi sejak tahap awal. Ia menyebut bahwa setiap pengajuan pendirian bandara wajib melalui uji kelayakan menyeluruh, termasuk aspek teknis, ekonomi, dan lingkungan, serta harus disertai dokumen pembangunan yang lengkap sebelum izin diterbitkan.
Agus menuturkan bahwa dalam pemahamannya selama 25 tahun berkecimpung di dunia perlindungan konsumen, syarat pendirian bandara perintis tidak dapat diabaikan. Ia menjelaskan bahwa proses operasional baru dapat dimulai setelah seluruh izin pembangunan selesai. “Proses pembangunan dapat dimulai setelah izin diterbitkan, namun untuk operasionalnya maskapai harus memiliki izin usaha angkutan udara yang berlaku,” katanya.
Selain itu, ia menekankan adanya persyaratan administrasi resmi dari pemrakarsa pembangunan bandara. Syarat tersebut meliputi surat permohonan kepada Menteri Perhubungan yang diajukan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Prosedur ini dianggap sebagai standar yang wajib dipenuhi oleh pengelola maupun pemrakarsa.
YLKI Sultra menilai bahwa persoalan Bandara IMIP tidak dapat diselesaikan hanya dengan penutupan sementara. Agus Flores menegaskan bahwa penanganannya membutuhkan proses hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola perizinan fasilitas transportasi udara di Indonesia.
Agus menambahkan bahwa pemerintah, termasuk Kementerian Perhubungan, harus memberikan pernyataan yang berbasis pada data dan regulasi. Ia menilai pernyataan yang tidak didukung kajian teknis dapat menyesatkan publik dan memperkeruh situasi. “Menteri Perhubungan jangan sembarang ngomong, kalau tidak tahu teknis jangan ngomong,” tegasnya.
YLKI Sultra berkomitmen untuk terus mengawasi kasus ini sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan keselamatan publik. Lembaga tersebut berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar operasional transportasi udara tetap berada dalam koridor hukum yang benar. ***
Editor : Beritakita.click
Sumber Berita: Rilis