
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penggeledahan ini dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, di kediaman Ridwan Kamil yang berlokasi di Jalan Rancabentang, kawasan Cimbeluit, Kota Bandung.
Ridwan Kamil membenarkan penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa tim KPK datang dengan membawa surat tugas resmi. Ia juga menegaskan bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Pakar Hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas, menilai penggeledahan yang dilakukan KPK bukan tanpa alasan. Ia menyebutkan bahwa KPK sudah memiliki petunjuk kuat sebelum memutuskan melakukan penggeledahan. “Pasti setidak-tidaknya sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” kata Nandang.
Menurut Nandang, dalam ranah hukum, KPK perlu menguatkan alat bukti yang dimiliki dengan barang bukti. “Jadi, dia (KPK) sudah punya dua alat bukti. Untuk menguatkan alat bukti itu, diperlukan barang bukti. Makanya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke tempat-tempat yang diduga menyimpan barang bukti,” jelasnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil merupakan bagian dari materi penyidikan kasus tersebut. Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan diperkirakan masih akan berlanjut. ***
(Riz/red)
Tinggalkan Balasan