
Berita Kita- Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui program Tarawih Keliling yang bertempat di Masjid Al-Aqsho Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede, menyerahkan ijazah kepada siswi yang telah tertahan selama 10 tahun di Sekolah Abdi Karya Kota Bekasi. Penyerahan ijazah ini dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, didampingi oleh orang tua siswi, Kamsari. Selasa, 11 Maret 2025
Dewi Permata Sari, siswi yang menerima ijazah tersebut, lahir di Jakarta pada tanggal 13 April 1997. Ijazah yang diterimanya merupakan hasil lulusan pada tanggal 15 Mei 2015. Penyerahan ijazah ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menjamin setiap siswa dan siswi mendapatkan ijazahnya tanpa penundaan.
Menurut Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi, penyerahan ijazah ini merupakan bagian dari perintah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa tidak ada sekolah di Provinsi Jawa Barat yang menahan ijazah dari siswa atau siswi karena alasan belum membayar biaya sekolah.
“Pemerintah Kota Bekasi menjamin setiap siswa dan siswi untuk mendapatkan ijazahnya, tidak ada yang menahan dengan alasan apapun, karena ijazah itu hasil dan output untuk melamar kerja si siswa, jika ditahan bagaimana ia mau melamar kerja,” kata Tri.
Dalam kesempatan yang sama, Tri Adhianto juga menyampaikan pentingnya sinergitas antara 3 pilar di wilayah untuk monitoring anak-anak yang masih berkumpul di atas pukul 22.00. Hal ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja seperti tawuran yang tidak memiliki manfaat.
“Peran kuat sinergitas antara 3 pilar di wilayah sangat diperlukan untuk monitoring anak-anak yang masih berkumpul di atas pukul 22.00, harus segera dibina karena berpotensi mengundang tauran,” ujar Tri. ***
(Riz/red)
Tinggalkan Balasan